BOGOR – Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan investasi tanah kavling ‘Tahfidz’ di kawasan Ekowisata Sentul menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor, di Pemda Cibinong, pada Kamis, 18 Desember 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya respons Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kepolisian terhadap pengaduan yang telah dilayangkan sejak Agustus lalu. Para korban menuntut Bupati Bogor segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus yang ditaksir merugikan warga hingga puluhan miliar rupiah ini.
Unjuk rasa ini difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat. Kasus ini sendiri telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 23 Agustus 2025.
Para korban berasal dari berbagai daerah yang telah melunasi pembayaran kavling di dua lokasi, yakni Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur. Namun, hingga akhir tahun 2025, ratusan pembeli mengaku belum menerima hak atas tanah maupun fisik lahan yang dijanjikan.
Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa aksi ini didasari kekecewaan mendalam atas sikap diam DPRD dan Bupati Bogor.
“Kami sudah menyurati dan meminta audiensi sejak lama, bahkan sudah bertemu beberapa anggota dewan. Tapi tidak ada tindak lanjut yang konkret. Ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa, ini adalah dugaan penipuan sistematis yang melibatkan ratusan warga dan kerugian puluhan miliar,” tegas Andi.
Dalam aksinya, massa membawa poster dan spanduk berisi sejumlah tuntutan utama. Mereka mendesak DPRD agar segera memanggil pihak pengembang melalui rapat dengar pendapat (RDP). Selain itu, massa meminta Bupati Bogor mengevaluasi dan mencabut izin operasional pengembang jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Para korban juga menuntut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses perizinan proyek kavling bodong tersebut. Tuntutan lainnya adalah pengembalian dana atau penyerahan aset sah secara hukum, serta memasukkan nama-nama pengelola ke dalam daftar hitam pengembang.
LBH Benteng Perjuangan Rakyat memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah. Mereka menegaskan, jika dalam 14 x 24 jam (14 hari) tidak ada langkah konkret dan serius dari Pemkab Bogor, LBH akan membawa kasus ini ke tingkat provinsi dan nasional.
“Pihak kami tadi sudah bertemu dengan Humas DPRD Kabupaten Bogor, yang menjanjikan audiensi akan dijadwalkan minggu depan. Kami berharap ini bukan sekadar janji kosong,” ujar Andi kepada awak media.
Andi menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Jangan biarkan Kabupaten Bogor menjadi surga bagi pengembang nakal. Rakyat sudah kehilangan tabungan seumur hidup mereka akibat praktik mafia tanah ini.”*
Konten Disadur Dari : https://portal7.co.id/post/puluhan-korban-kavling-bodong-desa-ekowisata-sentul-demo-dprd-kabupaten-bogor-tuntut-keadilan
