Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan persekongkolan dalam proses tender Belanja Modal Pembangunan Reservoir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bantargebang di Pemerintah Kota Bekasi. Proyek milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hampir Rp13 miliar tersebut diduga kuat tidak berjalan secara kompetitif dan transparan.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyatakan bahwa tender tersebut secara substansi telah direkayasa sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administrasi dikemas sebagai proses persaingan terbuka.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tender secara substansi berjalan sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai proses kompetitif,” ujar Jajang dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan analisis dan penelusuran yang dilakukan CBA, dari total 45 peserta yang mendaftar dan tercatat mengikuti proses tender, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dan diproses hingga ditetapkan sebagai pemenang.
Puluhan peserta lainnya, yang seharusnya menjadi pesaing, tidak masuk dalam proses evaluasi secara nyata. CBA menyoroti ketiadaan penjelasan terbuka dan memadai terkait hasil evaluasi administrasi maupun teknis bagi peserta yang digugurkan.
Hilangnya Efisiensi Anggaran
CBA menilai penggunaan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, terutama dalam situasi di mana hanya terdapat satu penawar yang dievaluasi, telah menghilangkan mekanisme persaingan harga yang sehat.
Akibatnya, negara berpotensi kehilangan kesempatan untuk memperoleh efisiensi anggaran yang optimal. Selain itu, praktik ini menutup ruang bagi publik untuk menguji kewajaran biaya proyek strategis penyediaan air bersih tersebut.
Aspek transparansi dan akuntabilitas evaluasi juga dinilai bermasalah. Mayoritas peserta tender dilaporkan tidak mendapatkan informasi memadai mengenai status kelulusan maupun alasan kegagalan pada setiap tahapan tender. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.
Selain masalah proses, CBA juga menyoroti penetapan kualifikasi usaha kecil pada proyek yang bernilai hampir Rp13 miliar. Nilai kualifikasi ini ditetapkan tepat di bawah ambang batas maksimal untuk usaha kecil.
Menurut CBA, pengaturan kualifikasi semacam ini rawan dimanfaatkan untuk membatasi persaingan sehat dan membuka peluang praktik ‘pinjam bendera’ serta subkontrak terselubung. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan kepentingan publik.
Desak KPK Panggil Kepala Disperkimtan
Atas sejumlah temuan tersebut, Center for Budget Analysis mendesak KPK untuk mencermati secara serius dugaan persekongkolan tender, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal.
CBA secara khusus meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Widayat Subroto Hardi, selaku Kepala Disperkimtan Kota Bekasi yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran proyek Reservoir SPAM Bantargebang.
“Proyek air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, proses pengadaannya harus bersih, terbuka, dan bebas dari rekayasa,” tegas Jajang.
Konten Disadur Dari : https://portal7.co.id/post/diduga-rekayasa-cba-desak-kpk-usut-tender-proyek-spam-bantargebang-rp13-m
