BOGOR – Puluhan warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Desa Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bogor pada Selasa, 23 Desember. Audiensi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan hukum dan status legalitas atas lahan yang telah mereka beli dari pihak yang mengatasnamakan Yayasan Tahfidz Indonesia.
Para korban diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.
Pemerintah Daerah Tegaskan Tidak Ada Izin Resmi
Dalam pertemuan tersebut, instansi pemerintah daerah secara tegas menyatakan bahwa proyek kavling yang dikenal sebagai Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tersebut tidak memiliki izin resmi.
DPMPTSP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Bahkan, permohonan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diajukan atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia pada 4 Desember 2020 telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.
Penegasan serupa disampaikan oleh DPKPP yang menyatakan bahwa kawasan kavling di DET tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman. Camat Sukamakmur juga mengonfirmasi penolakan permohonan izin dari Yayasan Tahfidz Indonesia yang telah terjadi sejak tahun 2020.
Konten Disadur Dari : https://portal7.co.id/post/audiensi-dprd-kabupaten-bogor-korban-kavling-bodong-dibohongi-yayasan-tahfidz-indonesia-yang-tak-berizin
