JAKARTA, 18 Desember 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi resmi menanggapi tuduhan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, terkait dugaan pengadaan “borongan laptop” senilai Rp3,6 miliar. BKN menegaskan bahwa tuduhan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta pengadaan yang sebenarnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka Rp3,6 miliar yang tertera dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah pagu anggaran pada tahap perencanaan, bukan nilai realisasi pengadaan barang.
Eko merinci bahwa anggaran tersebut sejatinya terbagi menjadi dua paket pengadaan yang berbeda tujuan dan metode, dan tidak ada indikasi penggabungan paket.
“Dua paket ini dirancang terpisah dengan struktur belanja yang jelas. Tidak ada penggabungan paket maupun manipulasi nilai sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Eko pada Selasa (16/12).
Rincian Dua Paket Pengadaan
Menurut BKN, rincian pagu anggaran Rp3,6 miliar tersebut terbagi sebagai berikut:
1. Kode RUP 61989710: Paket Pengadaan Sarana Penunjang Penilaian Kompetensi. Dari total pagu Rp1,8 miliar, alokasi untuk pembelian laptop hanya berjumlah 2 unit dengan nilai Rp51.372.000. Proses pengadaan ini dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung.
2. Kode RUP 60571695: Pengadaan 100 unit laptop senilai Rp1.875.100.000, yang ditujukan sebagai sarana kerja bagi 100 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024. Proses ini diklaim BKN dilakukan secara transparan melalui E-Purchasing (Katalog Elektronik).
LPMLK Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan
Di sisi lain, polemik ini menarik perhatian Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK). Penggiat anti-korupsi LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menyatakan bahwa demi menjaga integritas institusi negara dan menghindari isu liar di masyarakat, audit investigatif oleh aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025), Nurdin mendorong agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum formal agar fakta dapat terungkap secara terang benderang.
“Kami dari LPMLK meminta dan mendorong agar kasus dugaan ketidaksesuaian pengadaan laptop di BKN ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Ini penting untuk membuktikan secara hukum apakah ada penyimpangan atau memang murni kesalahan penafsiran data publik,” ujar Nurdin Sumadiharjo.
Menurut Nurdin, keterlibatan Kejaksaan Agung akan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Jika tidak ditemukan pelanggaran, nama baik BKN akan terpulihkan. Namun, jika ditemukan indikasi kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan secara tegas.
BKN sendiri menjamin bahwa seluruh proses pengadaan telah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021) serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Eko Wahyudi menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa publikasi di SIRUP adalah bentuk transparansi yang diwajibkan undang-undang. “BKN bekerja berdasarkan sistem dan pengawasan berlapis. Pengadaan ini sah, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.*
Konten Disadur Dari : https://portal7.co.id/post/bkn-bantah-borongan-laptop-rp36-miliar-aktivis-desak-audit-kejaksaan-agung
