Desa Gunung Picung Siap Sukseskan Pilkades Antar Waktu: Bahas Juga Kesejahteraan RT, RW, dan Kader Desa

PAMIJAHAN – Pemerintah Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menggelar kegiatan sosialisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemilihan kepala desa (pilkades) pengganti antar waktu (PAW) periode 2025–2029, Jumat (17/10/2025).

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula desa tersebut, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Anwar, memaparkan secara rinci tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades PAW yang harus ditempuh hingga pelaksanaan musyawarah desa (musdes).

“Semua proses pilkades PAW ini kami kembalikan kepada masyarakat. Mereka yang akan memutuskan mekanisme pemilihan kepala desa—apakah melalui musyawarah atau pemungutan suara. Pemerintah hanya memfasilitasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” ujar Anwar.

Aspirasi Warga: Perjuangan Insentif untuk RT, RW, dan Kader

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Karang Taruna Desa Gunung Picung, Ali Topan, menyampaikan aspirasi terkait pentingnya perhatian pemerintah terhadap insentif bagi RT, RW, dan kader desa. Menurutnya, mereka adalah garda terdepan dalam berbagai situasi, terutama saat terjadi bencana alam di wilayah Pamijahan.

“Setiap kali ada bencana, yang pertama turun ke lapangan adalah RT, RW, dan para kader. Mereka bekerja tanpa pamrih, namun perhatian terhadap kesejahteraan mereka masih minim. Kami ingin ada regulasi yang memberikan apresiasi lebih, misalnya dalam bentuk insentif,” kata Ali.

Ia juga menyoroti persoalan ketimpangan dalam pembagian bonus produksi antara kabupaten dan desa sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2019.

“Dulu pembagiannya 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk desa. Ini kami anggap tidak adil, karena masyarakat desa yang langsung terdampak justru mendapatkan porsi lebih kecil. Kami lalu melakukan audiensi dengan DPRD dan Bupati waktu itu, hingga akhirnya lahir Perbup Nomor 46 Tahun 2021, di mana pembagian diubah menjadi 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk kabupaten,” ujarnya.

Ali Topan berharap perubahan tersebut menjadi pijakan bagi peningkatan kesejahteraan perangkat desa, termasuk RT, RW, dan kader. Ia menilai, insentif bagi kader di Pamijahan yang hanya sekitar Rp250 ribu per bulan dan dibagi untuk lima orang masih jauh dari layak.

“Saya berharap ke depan ada kebijakan yang lebih manusiawi. Mereka bekerja keras, melakukan pendataan, membantu masyarakat saat darurat, tapi belum mendapatkan penghargaan yang sepadan. Semoga aspirasi ini bisa diperjuangkan bersama, tidak hanya oleh Desa Gunung Picung, tapi juga 14 desa lain di Kecamatan Pamijahan,” tambahnya.

Pemerintah Kecamatan Siap Fasilitasi Pilkades PAW

Plt Camat Pamijahan, Sarah, bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Gunung Picung, A. Anwar, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas menjelang pemilihan kepala desa pengganti antar waktu.

“Kami berharap masyarakat tetap kompak, saling menghormati perbedaan pilihan, dan mendukung proses demokrasi ini. Pemerintah Kecamatan dan Desa siap memfasilitasi jalannya pemilihan, baik melalui musyawarah desa khusus maupun mekanisme lainnya,” ujar Sarah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan proses pergantian kepala desa berjalan transparan dan sesuai aturan, sekaligus menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi pembangunan dan kesejahteraan desa ke depan.*

Konten Disadur Dari : https://portal7.co.id/post/desa-gunung-picung-siap-sukseskan-pilkades-antar-waktu-bahas-juga-kesejahteraan-rt-rw-dan-kader-desa

Tinggalkan komentar