Tragedi Ojol Affan, Gerakan Nasional 98: Cermin Supremasi Sipil yang Belum Tercapai

JAKARTA – Diskusi “Ngobrol Santai GN’98 Bersama Awak Media” diwarnai suasana haru saat nama Affan Kurniawan, seorang driver ojol asal Yogyakarta, disebut. Affan meninggal dunia pada 25 Agustus 2025 lalu, dan di balik kesedihan tersebut tersimpan pesan penting mengenai lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja platform digital.

Dodi Ilham, Presiden GOBER Community, menegaskan bahwa kematian Affan bukan sekadar kehilangan pribadi. “Kematian Affan adalah alarm kebangsaan. Negara tak boleh lagi abai pada nasib pekerja platform digital,” kata Dodi, pada Minggu, 21 September 2025.

Data terbaru menunjukkan bahwa pendapatan rata-rata driver ojol hanya Rp1,47 juta per bulan, jauh di bawah UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp5,067 juta. Sebagian besar pendapatan tersebut habis untuk biaya operasional seperti bensin, pulsa, cicilan motor, dan perawatan. Akibatnya, sisa pendapatan yang ada hanya cukup untuk bertahan hidup, jauh dari standar hidup yang layak.

GN’98 menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan prinsip supremasi sipil dalam melindungi kelompok rentan di sektor informal.

Diskusi GN’98 juga mencatat tiga masalah utama yang menyebabkan aspirasi driver ojol sering terhambat:

1. **Distorsi Representasi** – Suara driver sering kali dibajak oleh elit yang tidak memahami realitas di lapangan.

2. **Asimetri Informasi** – Aplikator menguasai data, sementara driver hanya “menyetir” tanpa posisi tawar yang kuat.

3. **Fragmentasi Komunitas** – Kesulitan untuk bersatu karena kepentingan jangka pendek yang mudah memecah belah.

Dari forum tersebut, muncul tiga pilar solusi yang dianggap sebagai jalan keluar struktural:

1. **Koperasi Pekerja**: Mengurangi biaya operasional, memberikan ruang kemandirian, dan mengubah driver dari objek menjadi subjek pembangunan.

2. **Sertifikasi Kompetensi (Program Satria Gati)**: Melatih keterampilan dasar hingga etika profesi, sekaligus memberikan legitimasi hukum bagi profesi driver.

3. **Desentralisasi Teknologi**: Mewujudkan transparansi data order untuk mencegah monopoli aplikator dan memberikan kedaulatan kepada driver atas pekerjaan mereka.

GN’98 dengan tegas mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU Pekerja Platform Digital. RUU ini sejalan dengan rekomendasi Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ILO ke-113 di Jenewa pada Juni 2025, dan dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi profesi driver ojol.

Bagi GN’98, supremasi sipil bukanlah sekadar jargon yang terhenti di buku sejarah Reformasi. Ia harus terwujud dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk dalam sektor ekonomi. “Dengan supremasi sipil, POLRI akan benar-benar hadir sebagai aparat rakyat yang profesional dan berpihak pada keadilan sosial,” tambah Dodi.

Kematian Affan menjadi sinyal yang menggema dari Yogyakarta hingga Senayan. Ia bukan hanya sebuah tragedi, melainkan simbol peringatan bahwa bangsa ini harus berbenah agar driver ojol dan pekerja platform digital lainnya mendapatkan perlindungan, keadilan, dan martabat yang layak sebagai warga negara.*

Konten Disadur Dari : https://portal7.co.id/post/tragedi-ojol-affan-gerakan-nasional-98-cermin-supremasi-sipil-yang-belum-tercapai

Tinggalkan komentar